SAT INTELKAM (Satuan Intelijen dan Keamanan)
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Satintelkam merupakan unsur pelaksana tugas pokok
yang berada
di bawah Kapolres. Satintelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan,
pelayanan
yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat
atau
kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan
peledak.
Dalam melaksanakan tugasnya Satintelkam menyelenggarakan fungsi: pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang
keamanan,
antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres; pelaksanaan kegiatan operasional
intelijen
keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning),
pengembangan
jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen; pengumpulan, penyimpanan, dan
pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah
daerah;
pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk
intelijen
untuk mendukung kegiatan Polres; penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis
setiap
perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan; penerbitan surat izin untuk keramaian dan kegiatan
masyarakat
antara lain dalam bentuk pesta (festival, bazar, konser), pawai, pasar malam, pameran, pekan raya, dan
pertunjukkan/permainan ketangkasan; penerbitan STTP untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk
rapat,
sidang, muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel, dialog interaktif, outward
bound, dan
kegiatan politik; dan pelayanan SKCK serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak.
Satintelkam dipimpin oleh Kasatintelkam yang
bertanggung
jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. Khusus pada
Polres Tipe
Metropolitan, Polrestabes, dan Polresta, Kasatintelkam dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil
Kepala Satuan
Intelkam (Wakasatintelkam). Satintelkam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
Urusan Pembinaan Operasional
(Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang
keamanan,
mengumpulkan, menyimpan, dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial,
masyarakat, politik, dan pemerintah daerah, serta persandian, pendokumentasian, penganalisisan terhadap
perkembangan
lingkungan strategik, penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres, dan pemberdayaan
personel
pengemban fungsi intelijen;
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan
(Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan,
memberikan
pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, STTP, rekomendasi penggunaan
senjata api
dan bahan peledak, SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, dan melakukan pengawasan dan pengamanan atas
pelaksanaannya; dan
Unit, terdiri dari paling
banyak 7
(tujuh) Unit, yang bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional meliputi kegiatan operasional intelijen
keamanan
guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan
jaringan
informasi dan penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan
yang perlu
mendapat perhatian pimpinan.